Ket. Foto : Logo MUI |
“Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis dari Humas MUI Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga : Memalukan, Pak Camat Digerebek Satpol PP Sedang Bersama Wanita Cantik
Ahmad menuturkan bahwa MUI Kota Bandung mengutuk keras atas perlakuan ustad HW terhadap santrinya yang telah menodai lembaga pendidikan serta mengorbankan masa depan anak asuhnya.
“MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya,” bebernya.
Lanjut Ahmad bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajid untuk diproses secara hukum untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan dalam hal ini ia menegaskan bahwa tidak ada lembaga manapun yang terlibat dalam proses pendampingan maupun advokasi yang menyangkut ustad HW.
Baca Juga : Viral di Twitter Boikot JNE, Oh Ini Penyebabnya
“Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, seorang ustadz di salah satu pondok pesantren Cibiru, Kota Bandung, melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati sejak kurun waktu 2016 hingga 2021. Bahkan korban masih di bawah umur dan merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.***
Sumber: Disadur dari Berbagai Suber